Jaksa Kutip Al-Quran Surat Al-Isra ayat 33 dan Injil di Awal Pembacaan Tuntutan Putri Candrawathi
  • tahun lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa penuntut umum (JPU) mengutip Al-Quran Surat Al-Isra ayat 33 dan Injil di sidang tuntutan untuk terdakwa Putri Candrawathi di PN Jakarta Selatan, pada Rabu (18/1/2023).

"Izinkan kami mengutip surat Al-Isra ayat 33, Dan janganlah kamu membunuh orang yang diharamkan Allah membunuhnya, kecuali dengan suatu alasan yang benar dan barang siapa dibunuh secara dzolim, maka sungguh kami telah memberi kekuasaan kepada walinya tetapi janganlah walinya melampaui batas dalam pembunuhan sesungguhnya dia adalah orang yang mendapat pertolongan," ucap jaksa.

Selain itu, JPU pun membacakan surat Mathius ayat 21 dari Kitab Injil.

"Kamu telah mendengar yang di firmankan nenek moyang kita jangan membunuh, yang membunuh harus dihukum," ujar jaksa.

Baca Juga Kasus Pembunuhan Yosua, Jaksa: Putri Candrawathi Tak Dilecehkan Yosua! di https://www.kompas.tv/article/369307/kasus-pembunuhan-yosua-jaksa-putri-candrawathi-tak-dilecehkan-yosua

Sementara itu, Putri Candrawathi didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

Video Editor: Vila Randita

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/369322/jaksa-kutip-al-quran-surat-al-isra-ayat-33-dan-injil-di-awal-pembacaan-tuntutan-putri-candrawathi
Dianjurkan