Mobil Tidak Dilengkapi Tong Sampah Mini Didenda Hingga Puluhan Juta Rupiah
  • tahun lalu
Tim Yustisi Kota Pekanbaru Riau Melakukan Sosialisasi Tentang Kendaraan Mobil Wajib Menyediakan Tong Sampah. Sanksi Bagi Pelanggar Dikenakan Denda Hingga 25 Juta Rupiah.

Tim Yustisi Kota Pekanbaru Yang Terdiri Dari Petugas Satpol Pp Pekanbaru Dinas Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Kota Pekanbaru Turun Ke Jalan Untuk Mensosialisasikan Ketentuan Pengendara Mobil Harus Menyediakan Tong Sampah.

Beberapa Pengendara Mobil Yang Melintas Di Jalan Sudirman Tepatnya Di Depan MTQ Kota Pekanbaru Riau Diberhentikan Oleh Tim Yustisi. Para Pengendara Dihimbau Agar Menyediakan Tong Sampah Di Dalam Mobil.

Hal Itu Mengacu Pada Perda Nomor Delapan Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Sampah.

Selain Mensosialisasikan Perda Tim Yustisi Juga Melakukan Pengecekan Tong Sampah Di Dalam Mobil Yang Melintas Namun Tidak Ada Satupun Mobil Yang Menyediakan Tong Sampah Mini.

Kepala Satpol PP Pekanbaru Menyebut Nantinya Pengendara Yang Menyalahi Aturan Sesuai Perda Maka Pelanggar Akan Dikenakan Sanksi Denda Sebesar Dua Juta Rupiah Hingga 25 Juta Rupiah.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/369284/mobil-tidak-dilengkapi-tong-sampah-mini-didenda-hingga-puluhan-juta-rupiah
Dianjurkan