Penyalur Pekerja Migran Ilegal Ditangkap, 6 Calon Pekerja Diamankan
  • tahun lalu
KEDIRI, KOMPAS.TV - Petugas kantor imigrasi Kabupaten Kediri menangkap seorang perempuan saat akan mengirim 6 pekerja migran secara ilegal. 6 pekerja migran itu akan dipekerjakan sebagai operator judi dan pinjaman online di Kamboja.

REP, usia 26 tahun ditangkap petugas imigrasi Kabupaten Kediri, pada Selasa (3/1/2023). Ia ditangkap saat akan mengirim 6 orang pekerja migran secara ilegal ke Kamboja.

Kasi Intelkam Imigrasi Kediri, Syahrul mengatakan bahwa kasus itu terbongkar berkat kecurigaan petugas imigrasi terhadap 6 orang pemohon paspor. Awalnya 6 pemohon paspor mengajukan tujuan wisata. Namun setelah diselidiki, ternyata mereka disuruh oleh pelaku untuk bekerja di Kamboja.

Dari pengakuan calon pekerja migran, mereka dipekerjakan sebagai operator judi dan pinjaman online dengan gaji 4 hingga 7 juta rupiah per bulan.

Baca Juga Imigran Asal Palestina Kabur dengan Mobil Hasil Rampasan di https://www.kompas.tv/article/248153/imigran-asal-palestina-kabur-dengan-mobil-hasil-rampasan

Atas perbuatannya, pelaku REP akan dijerat pasal 126 C undang- undang nomor 6 tahun 2021 tentang keimigrasian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.



#penyalurtkiilegal #pekerjamigranindonesia #tkiilegal #imigrasikediri

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/364921/penyalur-pekerja-migran-ilegal-ditangkap-6-calon-pekerja-diamankan
Dianjurkan