Polisi Tangkap Pelaku Curanmor Yang Sudah Beraksi di 30 TKP
  • tahun lalu
SURABAYA, KOMPAS.TV H, warga Bulak Banteng Surabaya ini, ditangkap tim Anti Bandit Polsek Rungkut. H ditangkap, setelah kedapatan melakukan pencurian kendaraan bermotor.

Aksi pemuda itu terbongkar, setelah adanya laporan pencurian sepeda motor, di sebuah rumah kos. Dari penyelidikan petugas, H akhirnya ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan.

Yang mengejutkan, pelaku sendiri ternyata telah beraksi di lebih dari 30 TKP di kawasan Surabaya. Selama ini, motor hasil curiannya dijual ke seorang penadah asal pulau Madura.

Selain mengamankan barang bukti puluhan plat nomor kendaraan, petugas juga menangkap seorang penadah barang curian.

Pelaku mengaku, satu motor curiannya dijual ke penadah seharga 2,5 hingga 4 juta rupiah. Kini para tersangka dijerat pasal 365 KUHP dan terancam hukuman 5 tahun penjara.

#surabaya #kriminal #curanmor #madura #beritakediri

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/364880/polisi-tangkap-pelaku-curanmor-yang-sudah-beraksi-di-30-tkp
Dianjurkan