Ramai Perppu Ciptaker Presiden Jokowi, Apa Dasarnya?

  • tahun lalu
KOMPAS.TV-Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja diterbitkan tanggal 30 Desember 2022, oleh Presiden Joko Widodo.

Perppu adalah Peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa.

Perppu berkedudukan sama dengan Undang-Undang dan dikeluarkan presiden dalam situasi darurat.

Mengutip Indonesiabaik.id, berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009. Berikut Ini tiga dasar diterbitkannya Perppu:

Adanya kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasar Undang-Undang. Undang-Undang yang dibutuhkan belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum, atau terdapat Undang-Undang tapi tak memadai. Kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat Undang-Undang secara prosedur biasa karena memerlukan waktu yang cukup lama.Perlu dicatat, Perppu tidak membatasi kebebasan berekspresi. Hal tersebut sudah dijamin dalam Pasal 28 UUD 1945.

Baca Juga Perppu Cipta Kerja Tuai Pro dan Kontra, Ini Kata Ahli Hukum... di https://www.kompas.tv/article/364368/perppu-cipta-kerja-tuai-pro-dan-kontra-ini-kata-ahli-hukum

Editor Video & Grafis: Dimas WPS

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/364550/ramai-perppu-ciptaker-presiden-jokowi-apa-dasarnya

Dianjurkan