Saksi Ahli Hukum Pidana: Lie Detector Itu Salah Satu Instrumen Penyidikan, Bukan Alat Bukti!

  • tahun lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Ahli Hukum Pidana, Muhammad Arif Setiawan, yang dihadirkan untuk meringankan terdakwa Kuat Maruf menjelaskan soal lie detector yang belakangan ramai diperbincangkan.

Ahli menyebut lie detector berasal dari peraturan Polri, ahli juga memahami lie detector itu satu instrumen untuk keperluan suatu penyidikan.

Baca Juga Saksi Ahli Sebut Tidak Semua yang Ada TKP Ikut Serta dalam Pembunuhan, Tapi Niatnya Harus Dibuktikan di https://www.kompas.tv/article/364074/saksi-ahli-sebut-tidak-semua-yang-ada-tkp-ikut-serta-dalam-pembunuhan-tapi-niatnya-harus-dibuktikan

Menurut ahli, lie detector itu bukan salah satu alat bukti.

Kesaksian ini diberikan dalam sidang lanjutan kasus Sambo dengan terdakwa Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal di PN Jaksel, Senin (2/01).

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/364077/saksi-ahli-hukum-pidana-lie-detector-itu-salah-satu-instrumen-penyidikan-bukan-alat-bukti

Dianjurkan