Ahli Pidana Sebut Meeting of Mind Dibuktikan dalam Persidangan

  • tahun lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Penasihat hukum terdakwa Kuat Maruf menghadirkan saksi ahli meringankan dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Yosua, Senin (2/1/2023).

Pihak Kuat Maruf menghadirkan Muhammad Arif Setiawan sebagai ahli hukum pidana fakultas hukum UII.

Baca Juga Ricky Rizal dan Kuat Maruf Hadirkan Saksi Meringankan dari Ahli Forensik dan Pidana di https://www.kompas.tv/article/364005/ricky-rizal-dan-kuat-maruf-hadirkan-saksi-meringankan-dari-ahli-forensik-dan-pidana

Dalam keterangannya, ahli memaparkan bahwa jika seorang terdakwa ada di tempat kejadian perkara, tetap harus dibuktikan ada tidaknya meeting of mind atau niat yang sama dengan terdakwa lain.

Video editor: Lintang Amiluhur

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/364054/ahli-pidana-sebut-meeting-of-mind-dibuktikan-dalam-persidangan

Dianjurkan