Polisi Berhasil Amankan Dua Pelaku Pencuri Brankas

  • tahun lalu
PEKALONGAN, KOMPAS.TV - JY 33 tahun dan AA 30 tahun, Warga Kecamatan Gringsing Kabupaten Batang, akhirnya berhasil diamankan Tim Buser Sat Reskrim Polres Batang. Keduanya diamankan petugas, dalam pelariannya ke Luar Kota usai menggasak rumah seorang dokter. Dari aksinya, kedua pelaku berhasil membawa kabur uang senilai 65 juta rupiah dan emas batangan seberat 250 gram, atau senilai total 420 juta rupiah dari dalam brankas.



Selain mengamankan pelaku, petugas juga berhasil mengamankan sebagian besar barang bukti. Dari pengakuan tersangka, mereka kebingungan untuk menjual hasil curian berupa emas batangan tersebut.



Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka masih ditahan di ruang tahanan Mapolres Batang. Keduanya akan di jerat dengan Pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/362690/polisi-berhasil-amankan-dua-pelaku-pencuri-brankas

Dianjurkan