Ahli Hukum Sambo Ungkap Eliezer Tak Berhak, LPSK: Perannya Penting Mengungkap Kasus
  • tahun lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Status "Justice Colaborator" yang diberikan LPSK kepada Richard Eliezer, diragukan pihak Sambo. Pasalnya dalam persidangan, ahli pidana, menyebut dalam kasus pembunuhan berencana Yosua, tak ada alasan untuk menetapkan seseorang seperti Eliezer sebagai penguak fakta.

Status "Justice Colaborator" yang diberikan LPSK kepada Richard Eliezer dipertanyakan Kuasa Hukum Ferdy Sambo dalam lanjutan sidang pembunuhaan berencana Yosua Hutabarat.

Lewat ahli pidana yang mereka hadirkan di ruang sidang, terungkap keraguan adanya status "Justice Collaborator" dalam kasus pembunuhan berencana Yosua.
Keraguan ini pun dibantah lembaga perlindungan saksi dan korban, Ketua LPSK, Hasto Atmojo yang menyebut, Eliezer berperan penting dalam mengungkap fakta peristiwa pembunuhan Yosua.

Salah satunya, bukti adanya pertemuan antar lima terdakwa, dimana Sambo dan Putri menjanjikan hadiah kepada Eliezer, Ricky, dan Kuat, usai penembakan Yosua.
Menurut LPSK, selama di persidangan Eliezer juga menyampaikan keterangan soal perencanaan jelang pembunuhan Yosua dan meragukan terjadinya kekerasan seksual terhadap istri Sambo oleh Yosua.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/361894/ahli-hukum-sambo-ungkap-eliezer-tak-berhak-lpsk-perannya-penting-mengungkap-kasus
Dianjurkan