Begini Peran 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Malang

  • 2 years ago
TEMPO.CO - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengumumkan enam tersangka tragedi Kanjuruhan Malang yang menewaskan 131 orang setelah laga Arema FC vs Persebaya Surabaya pada 1 Oktober 2022. Tiga dari enam tersangka adalah anggota Polri yang terlibat dalam pengamanan pertandingan.
“Berdasarkan gelar perkara dan alat bukti permulaan yang cukup maka ditetapkan saat ini enam tersangka,” kata Kapolri saat konferensi pers, Kamis malam, 6 Oktober 2022.
Enam tersangka itu adalah Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Komandan Kompi III Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, Kabag Ops Polres Malang Wahyu SS, dan Komandan Kompi AKP Danang Sasongko.
Foto: Antara Foto
Video: Instagram/hangoutsemarang
Video Editor: Ryan Maulana


Subscribe: https://www.youtube.com/c/tempovideochannel

Official Website: https://www.tempo.co
Official Video Channel on Website: https://video.tempo.co
Facebook: https://www.facebook.com/TempoMedia
Instagram:https://www.instagram.com/tempodotco/
Twitter: https://twitter.com/tempodotco

Recommended