Polrestabes Medan Menceritakan Proses Penemuan Ganja Tak Bertuan Seberat 32 Kg

  • 2 years ago
TEMPO.CO - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan melakukan penyelidikan terhadap pemilik 32 kg ganja yang ditemukan berserak di Jalan Beringin I Dusun VII, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang pada Senin sore, 10 Oktober 2022

Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafles Langgak Putra Marpaung pada Selasa sore, 11 Oktober 2022, menyatakan temuan ganja tak bertuan itu langsung ditindaklanjuti dengan menurunkan personel ke lokasi.

Subscribe: https://www.youtube.com/c/tempovideochannel

Official Website: https://www.tempo.co
Official Video Channel on Website: https://video.tempo.co
Facebook: https://www.facebook.com/TempoMedia
Instagram:https://www.instagram.com/tempodotco/
Twitter: https://twitter.com/tempodotco

Recommended