4 Tersangka Korupsi Lahan Sampah di Banten Ditahan, Palsukan SK Bupati

  • last year
TEMPO.CO - Polda Banten menetapkan 4 tersangka kasus korupsi pembangunan Stasiun Pemberhentian Sementara (SPA) sampah di Desa Negara Padang, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, Banten. Uang sisa korupsi yang mencapai Rp1 miliar lebih, dibagi kepada para tersangka sesuai peran masing-masing.

Selain makan uang haram, para tersangka juga bersepakat mengubah dan melalaikan Surat Keputusan (SK) Bupati Serang, nomor 539 tanggal 11 Mei tahun 2020.

Subscribe: https://www.youtube.com/c/tempovideochannel

Official Website: https://www.tempo.co
Official Video Channel on Website: https://video.tempo.co
Facebook: https://www.facebook.com/TempoMedia
Instagram:https://www.instagram.com/tempodotco/
Twitter: https://twitter.com/tempodotco

Recommended