Polres Poso Gagalkan Peredaran 1 Kg Sabu - sabu
  • tahun lalu
POSO, KOMPAS.TV - Satuan Reserse Narkoba Polres Poso, Sulawesi Tengah berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika golongan satu jenis sabu-sabu dengan berat 1 kilogram. Pengungkapan kasus peredaran narkotika oleh jajaran Kepolisian Resort Poso tersebut merupakan hasil kegiatan operasi penyakit masyarakat yang dilaksanakan oleh satuan narkoba bersama dengan jajaran Kepolisian Sektor Pamona Utara.

Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Poso yang tergabung dalam pelaksanaan operasi pekat tahun 2022 berhasil mengamankan pelaku peredaran narkotika golongan satu jeni sabu-sabu seberat 1 kilogram. Pengungkapan kasus narkotika jenis sabu tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Poso, AKBP Rentrix Ryaldi Yusuf saat menggelar press relase di aula Mapolres Poso pada jumat 18 november 2022.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, dihadapan penyidik tersangka CF mengakui jika barang haram sabu-sabu yang sudah dibungkus menjadi puluhan paket kecil, dipasok dari Kota Palu dan rencananya akan dijual ke wilayah Kabupaten Morowali dengan harga satu koma lima juta rupiah per paket. Jika dikalkulasikan seluruh barang bukti sabu seberat satu kilogram yang diamankan tersebut mencapai 1,5 milyar rupiah.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya didepan hukum,tersangka CF dikenakan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) undang undang republik indonesia no.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan penjara selama 20 tahun.

#PolresPoso #GagalkanPeredaranSabu #Narkotika

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/350128/polres-poso-gagalkan-peredaran-1-kg-sabu-sabu
Dianjurkan