UMP Bengkulu 2023 Diusulkan Naik 4,74 Persen

  • 2 tahun yang lalu
BENGKULU, KOMPAS.TV - Usai rapat dewan pengupahan, upah minimum Provinsi Bengkulu pada tahun 2023 mendatang diusulkan naik menjadi Rp 2.344.000. Jumlah ini naik 4,74 persen atau Rp 106.000 dari tahun 2022 sebesar Rp 2.238.000.

Penetapan UMP ini mengacu pada aturan pemerintah nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan.

Hasil rapat ini nantinya akan diusulkan pada Gubernur Bengkulu sebelum diterbitkan SK penetapan.

Kenaikan UMP Bengkulu sebesar 4,74 persen ini menuai beragam respon dari asosiasi pengusaha maupun serikat pekerja.

Mereka menyebut, kenaikan ini sudah tepat untuk kesejahteraan pengusaha maupun pekerja.

Sementara itu serikat pekerja menilai, kenaikan 4,74 persen dinilai masih terlalu kecil dan tak sesuai usulan sebelumnya yakni sebesar 12,5 persen.

Usulan UMP 2023 ini nantinya akan ditetapkan oleh Gubernur Bengkulu Rohidin yang direncanakan pada 21 November 2022 mendatang.

#bengkulu #ump #upah2023 #ump2023



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/349906/ump-bengkulu-2023-diusulkan-naik-4-74-persen