Diizinkan Pernikahan saat Pandemi Covid-19, Ini Panduannya

  • 2 years ago
Pemerintah melalui Kementerian Agama telah mengizinkan masyarakat untuk melaksanakan akad nikah, baik di rumah atau di gedung pertemuan, dengan panduan protokol kesehatan yang telah ditentukan.

Recommended