Waspada Virus Corona
  • last year
TEMPO.CO - Pemerintah tidak boleh lengah dalam menghadapi serangan virus corona. Sejak teridentifikasi di Kota Wuhan, Cina, akhir Desember lalu, virus mematikan ini telah menelan 56 korban jiwa. Langkah antisipasi sudah sepatutnya diambil, mengingat virus ini telah menyebar ke 13 negara di berbagai benua. Bukan tidak mungkin virus corona masuk ke Indonesia.

Untuk pijakan hukum, negara ini punya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Dengan menggunakan undang-undang ini, Menteri Kesehatan berhak menetapkan jenis penyakit yang dapat menimbulkan wabah. Undang-undang ini juga mengatur upaya penanggulangan, dari pencegahan, sosialisasi kepada masyarakat, hingga penyelidikan epidemiologis untuk mengenal sifat dan faktor yang dapat mempengaruhi timbulnya wabah.

Meski begitu, pemerintah tetap perlu menerbitkan pedoman teknis. Sebab, setiap virus yang bermutasi memiliki ciri dan gejala yang berbeda. Pedoman teknis ini yang akan menjadi rujukan bagi seluruh rumah sakit dan petugas kesehatan di tingkat pusat maupun provinsi hingga kabupaten dalam menghadapi serangan virus corona.

Pemerintah tak boleh membiarkan masyarakat kurang informasi perihal penularan virus corona. Penyampaian informasi yang lengkap, jelas, dan lekas sangat penting untuk mengurangi dampak yang lebih serius. Program komunikasi serta edukasi mengenai virus corona harus gencar demi menambah pengetahuan publik dan mencegah penularan.


Pemerintah bisa belajar dari pengalaman saat menangani wabah SARS. Pedoman teknis disusun tak lama setelah penyakit pernapasan akut ini merebak di Indonesia pada awal 2003. Pengawasan lalu lintas manusia ketika itu diperketat di pelabuhan udara dan laut. Rumah sakit rujukan disiagakan. Masyarakat dianjurkan memakai masker di tempat-tempat umum. Selain itu, sosialisasi ihwal virus SARS gencar dilakukan lewat berbagai media massa. Wabah pun cepat tertanggulangi.

Hal yang juga tidak boleh dilupakan adalah kewajiban mengisi "kartu kuning kesehatan" sebelum warga negara Indonesia masuk ke suatu negara. Pengisian kartu tersebut harus diaktifkan untuk mencegah dan mendeteksi perkembangan penyakit menular. Aturan pengisian kartu kesehatan sudah ada sejak dulu. Namun pengisian kartu ini sering diabaikan.

Pemerintah sebenarnya sudah bereaksi. Sejumlah pemerintah daerah memperketat lalu lintas manusia di pelabuhan dan bandara dengan menyediakan pemantau panas tubuh. Perusahaan yang memiliki tenaga kerja dari Cina juga mulai memeriksa kesehatan karyawan mereka. Kementerian Luar Negeri telah menerbitkan travel advice agar tidak melakukan perjalanan ke Cina.

Kesiagaan dan antisipasi terhadap penyakit baru ini tak boleh hangat-hangat tahi ayam. Setelah berhasil menangani SARS, pemerintah justru beberapa kali kecolongan saat menghadapi wabah flu burung dan flu babi. Kampanye hanya gencar dilakukan setelah puncak flu burung terjadi pada 2005-2006, tapi realisasi program ini mengendur seiring dengan meredanya kasus. Akibatnya, sepanjang 2005-2012, kasus flu burung di Indonesia menewaskan 152 orang. Kampanye pencegahan flu babi bernasib sama.

Agar kejadian itu tidak terulang, konsep early warning system dalam mengikuti perkembangan pola penyakit menular harus digalakkan. Itu semua untuk memperkecil ledakan jumlah penderita serta mencegah agar wabah tidak menyebar ke tempat lain.

Subscribe: https://www.youtube.com/c/tempovideochannel

Official Website: http://www.tempo.co
Official Video Channel on Website: http://video.tempo.co
Facebook: https://www.facebook.com/TempoMedia
Instagram:https://www.instagram.com/tempodotco/
Twitter: https://twitter.com/tempodotco
Google Plus: https://plus.google.com/+TempoVideoChannel