BPK Beberkan Kesengajaan dalam Skandal Jiwasraya

  • 2 years ago
TEMPO.CO - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menduga terdapat unsur kesengajaan dalam kasus gagal bayar produk JS Saving Plan milik PT Asuransi Jiwasraya (Persero).‚ÄØKetua BPK Agung Firman Sampurna menyebutkan hal itu terungkap setelah lembaganya memulai audit investigasi pendahuluan pada akhir 2018.

"Kami menyimpulkan terjadi penyimpangan atau perbuatan melawan hukum dari pengumpulan dana produk Saving Plan," ujar dia di Jakarta, kemarin.‚ÄØPenyimpangan itu termasuk dalam penempatan investasi berbentuk saham dan reksa dana yang mengakibatkan kerugian negara.

Saat ini BPK tengah melanjutkan proses audit investigasi terhadap Jiwasraya untuk mencari nilai kerugian negara. Pemeriksaan mendalam dilakukan setelah BPK menerima surat permohonan perhitungan kerugian negara dari Kejaksaan Agung, 30 Desember lalu. Nilai kerugian negara dibutuhkan penyidik untuk proses penuntutan pidana.

Agung menuturkan audit investigasi juga untuk mengungkap indikasi kecurangan, kerugian negara, dan unsur pidana dalam pengelolaan Jiwasraya. "Proses perhitungan kerugian negara ditargetkan selesai dalam waktu sekitar dua bulan," kata dia.

Agung menjelaskan, kerugian produk JS Saving Plan berawal dari kebijakan manajemen Jiwasraya yang menjual produk dengan biaya dana (cost of fund) yang sangat tinggi karena menawarkan imbal hasil 9-13 persen. "Ini jauh di atas bunga deposito dan obligasi di pasar," ujarnya.

Selanjutnya, dana investasi perseroan ditempatkan pada instrumen saham dan reksa dana berkualitas rendah yang dikelola manajer investasi kelas bawah. "Akibatnya terjadi negative spread," ujarnya. Hal itu bermuara pada tekanan likuiditas Jiwasraya, yang berujung gagal bayar senilai Rp 802 miliar pada Oktober 2018.

Dalam pemeriksaan awal, BPK menemukan sederet penyimpangan lain dalam penerbitan JS Saving Plan, di antaranya penunjukan pejabat Kepala Pusat Bancassurance yang tidak sesuai dengan ketentuan. Penyimpangan lainnya berupa pengajuan cost of fund langsung kepada direksi tanpa melibatkan divisi investasi, sehingga penetapan biaya tidak mempertimbangkan kemampuan perusahaan menghasilkan pendapatan untuk menutupinya.

Pada saat produk JS Saving Plan bermasalah terbit, Jiwasraya berada di bawah kepemimpinan Hendrisman Rahim selaku direktur utama dan Hary Prasetyo sebagai direktur keuangan.‚ÄØ

Agung menambahkan, pemasaran produk Saving Plan juga sarat konflik kepentingan. "Pihak-pihak terkait di Jiwasraya mendapatkan fee atas penjualan produk tersebut," ucapnya. Pihak yang dimaksudkan Agung meliputi manajemen Jiwasraya di tingkat direksi, general manager, serta pihak di luar Jiwasraya.

Pada 2016, BPK sebenarnya telah mengungkapkan pembelian saham serta reksa dana oleh Jiwasraya di perusahaan tier 3 yang berisiko tinggi. BPK telah memberikan peringatan dan rekomendasi kepada perseroan agar mengalihkan saham‚ÄØtersebut kepada instrumen lain yang kinerjanya baik, memiliki kapitalisasi besar, serta likuid. "Mereka sudah menindaklanjuti rekomendasi itu dengan melakukan rebalancing sekitar Rp 9,7 triliun," kata
Agung.‚ÄØ"Tapi kemudian mereka melakukan transaksi itu lagi."

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan sejauh ini instansinya telah memeriksa 98 saksi yang berasal dari lingkup internal Jiwasraya, manajer investasi, pihak swasta, hingga Otoritas Jasa Keuangan.‚ÄØProses penyidikan itu untuk mencari alat bukti dan menetapkan tersangka. "Kami juga memeriksa lebih dari 5.000 transaksi investasi yang dilakukan Jiwasraya pada periode 2009-2018," ujarnya.

Salah satu transaksi itu berupa pembelian saham PT Inti Agri Resources (IIKP) Tbk-perusahaan milik Heru Hidayat-melalui reksa dana senilai Rp 1,6 triliun. Transaksi itu melibatkan Dhanawibawa Arthacemerlang, perusahaan manajer investasi yang didirikan bekas Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo.

Subscribe: https://www.youtube.com/c/tempovideochannel

Official Website: http://www.tempo.co
Official Video Channel on Website: http://video.tempo.co
Facebook: https://www.facebook.com/TempoMedia
Instagram:https://www.instagram.com/tempodotco/
Twitter: https://twitter.com/tempodotco
Google Plus: https://plus.google.com/+TempoVideoChannel