Soal Fatwa Haram Netflix, MUI: Konten Terlarang Ranah Hukum
  • last year
TEMPO.CO - MUI memastikan tidak akan menetapkan fatwa haram untuk platform penyedia konten Netflix. Kendati demikian, Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanudin AF mengingatkan pengusaha penyedia jasa digital agar tidak membuat platform yang menjual, mengedarkan, dan memuat konten terlarang, secara hukum maupun agama.

"Kalau penyedia layanan melakukan pelanggaran dengan penyediaan konten terlarang, maka aparat punya wewenang, tanggung jawab serta kewajiban untuk mencegah dan melakukan penindakan serta penegakan hukum guna melindungi masyarakat," ujar Hasanudin melalui keterangan tertulis, Jumat, 24 Januari 2020.

Di saat yang sama, Hasanudin mengatakan MUI belum pernah membahas tentang platform digital penyedia jasa layanan konten, termasuk Netflix, apalagi menetapkan fatwa. "Kami juga tidak ada rencana untuk membahas."
Pernyataan Hasanudin itu disampaikan untuk menyanggah ramainya pemberitaan yang menyebutkan MUI akan menetapkan fatwa haram Netflix. "Jadi itu adalah tidak benar," ujarnya.


Subscribe: https://www.youtube.com/c/tempovideochannel

Official Website: http://www.tempo.co
Official Video Channel on Website: http://video.tempo.co
Facebook: https://www.facebook.com/TempoMedia
Instagram:https://www.instagram.com/tempodotco/
Twitter: https://twitter.com/tempodotco
Google Plus: https://plus.google.com/+TempoVideoChannel