Terungkap, Rangkap Jabatan Satu Anggota TGUPP Anies Baswedan
  • last year
TEMPO.CO - Rapat pembahasan RAPBD DKI 2020 mengungkap rangkap tugas seorang anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan bernama Ahmad Hariadi. Selain sebagai anggota tim bentukan Gubernur Anies Baswedan itu, Haryadi ternyata sudah lebih dulu menjadi anggota Dewan Pengawas Rumah Sakit Umum Daerah.

Hal ini terungkap saat Dinas Kesehatan DKI menganggarkan Rp 211 juta untuk gaji dan operasional anggota Dewan Pengawas tersebut. Dewan Pengawas Rumah Sakit Umum Daerah disebut terdiri dari lima orang dengan rincian tiga orang profesional dan dua masing-masing dari Dinas Kesehatan dan Badan Pengelola Keuangan Daerah.

"Iya Pak Hariadi TGUPP," ujar Wakil Kepala Dinas Kesehatan Khofifah Any menjawab pertanyaan anggota Komisi E DPRD DKI di tengah rapat, Minggu 8 Desember 2019.

Khofifah menerangkan bahwa keberadaan Dewan Pengawas Rumah Sakit diatur oleh Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Kesehatan. Dewan Pengawas Rumah Sakit dibentuk di DKI berdasarkan Pergub Nomor 266 tahun 2016 yang diteken Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
"Fungsinya sebagai pengawas khususnya keuangan BLUD rumah sakit agar optimal," ujarnya.

Hariadi, dituturkan Khofifah, telah lebih dulu menjadi anggota Dewan Pengawas Rumah Sakit Umum Daerah ketimbang di TGUPP. Haryadi disebutnya berada di struktur Dewan Pengawas Rumah Sakit sesuai Keputusan Gubernur DKI Nomor 2247 Tahun 2016 yang berlaku sejak Oktober 2016.

Pada Maret 2018, nama Hariadi masuk dalam struktur TGUPP bentukan Gubernur Anies Baswedan.

Subscribe: https://www.youtube.com/c/tempovideochannel

Official Website: http://www.tempo.co
Official Video Channel on Website: http://video.tempo.co
Facebook: https://www.facebook.com/TempoMedia
Instagram:https://www.instagram.com/tempodotco/
Twitter: https://twitter.com/tempodotco
Google Plus: https://plus.google.com/+TempoVideoChannel