Komitmen KPK Bongkar Jaringan Suap KPU Diragukan
  • last year
TEMPO.CO - Kalangan pegiat antikorupsi ragu akan keseriusan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam membongkar kasus suap dengan tersangka komisioner Komisi Pemilihan Umum, Wahyu Setiawan. Kasus ini menyeret nama Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Hasto Kristiyanto.

Direktur Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari, menyatakan saling lempar pernyataan antara pemimpin dan Dewan Pengawas KPK ihwal penggeledahan kantor PDIP menjadi indikator lemahnya komitmen untuk mengungkap kasus ini.

"Coba perhatikan. Mereka (KPK) berbeda-beda pernyataannya. Saya ragu mereka ini satu institusi atau bukan," kata Feri kepada Tempo, kemarin.
Feri merujuk pada pernyataan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang menyebutkan sudah meminta izin kepada Dewan Pengawas untuk menggeledah kantor PDIP. "Kami tak tahu mengapa Dewan Pengawas belum mengeluarkan izin. Kami sudah mengajukan izin sesuai prosedur," kata Ghufron, Rabu lalu.

Senada dengan Ghufron, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan permohonan izin penggeledahan telah diajukan kepada Dewan Pengawas beberapa hari setelah operasi tangkap tangan. "Namun Dewan Pengawas tak kunjung memberikan izin," kata dia.

Sebaliknya, Dewan Pengawas tak membenarkan bahwa pimpinan KPK sudah meminta izin geledah. Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Panggabean menyatakan izin penggeledahan, penyitaan, dan penyadapan akan diterbitkan maksimal 24 jam dari permohonan. "Kami memberikan izin 1 x 24 jam paling lama. Saya jamin itu bisa kami laksanakan," kata Tumpak.

Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch, Donal Fariz, menuding pimpinan KPK sengaja melempar bola panas kepada Dewan Pengawas. Menurut dia, ada informasi bahwa pimpinan KPK belum mengajukan surat kepada Dewan Pengawas untuk meminta izin penggeledahan kantor PDIP. "Kami berharap Dewan Pengawas buka-bukaan tentang apa yang terjadi dengan pimpinan KPK," katanya.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK menyebutkan setiap penggeledahan harus ada izin tertulis dari Dewan Pengawas. Selain penggeledahan, kegiatan penyidikan seperti penyitaan dan penyadapan pun harus seizin Dewan Pengawas.

Mekanismenya, penyidik mengajukan surat izin penggeledahan kepada direktur penyidikan. Selanjutnya, direktur penyidikan meneruskan ke deputi penindakan dan tembusan ke pimpinan KPK. Permohonan izin ke Dewan Pengawas diajukan oleh pemimpin KPK.

Tim penyidik KPK berupaya menggeledah kantor PDIP sehari setelah menangkap Wahyu dan beberapa kader PDIP pada Kamis pekan lalu. Kader PDIP yang tertangkap tangan KPK adalah Saeful Bachri dan Donny Tri Istiqomah, calon legislator yang dikenal dekat dengan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.

KPK menetapkan empat tersangka, yakni Wahyu, Saeful, Agustiani Tio Fridelina, dan Harun Masiku. Harun dan Saeful diduga menyuap Wahyu sebesar Rp 900 juta untuk memuluskan langkah Harun menjadi anggota DPR dari daerah pemilihan Sumatera Selatan 1.

Menurut Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, kedatangan tim penyelidik di kantor PDIP pada Kamis pekan lalu hanya untuk memasang garis segel. Namun penyegelan itu gagal karena dihalangi petugas keamanan gedung. Pengurus pusat PDIP beralasan tim KPK tak memiliki surat penggeledahan.

Pelaksana tugas juru bicara KPK, Ali Fikri, membantah anggapan bahwa lembaganya tak serius mengungkap kasus suap anggota KPU. Menurut dia, belum dilaksanakannya penggeledahan di kantor PDIP merupakan strategi penindakan yang hanya diketahui oleh penyidik. "Penggeledahan itu kebutuhan penyidik untuk melengkapi berkas perkara. Tidak bisa diminta cepat atau tidak, tapi lebih melihat kebutuhan penyidik dalam mengumpulkan barang bukti," kata dia.

Selengkapnya: https://koran.tempo.co/read/449371/komitmen-kpk-bongkar-jaringan-suap-kpu-diragukan

Subscribe: https://www.youtube.com/c/tempovideochannel

Official Website: http://www.tempo.co
Official Video Channel on Website: http://video.tempo.co
Facebook: https://www.facebook.com/TempoMedia
Instagram:https://www.instagram.com/tempodotco/
Twitter: https://twitter.com/tempodotco
Google Plus: https://plus.google.com/+TempoVideoChannel
Recommended