Obral Hukuman Ringan Koruptor oleh MA Dikecam
  • last year
TEMPO.CO - Pegiat antikorupsi mengkritik Mahkamah Agung (MA) yang kerap memvonis ringan koruptor. Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, menyatakan MA tak berpihak pada pemberantasan korupsi. "Vonis ringan sudah menjadi tren di MA," kata Kurnia.

Catatan ICW menyebutkan, sepanjang 2018, rata-rata vonis untuk terdakwa korupsi hanya 2 tahun 5 bulan penjara. Sejak 2007 hingga 2018, MA telah membebaskan 101 narapidana korupsi di tingkat peninjauan kembali (PK).

Tahun ini, MA kembali membuat putusan kontroversial dengan melepaskan terdakwa kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, Syafruddin Arsyad Temenggung, di tingkat kasasi. MA juga menyunat hukuman untuk pengacara Lucas dalam kasus perintangan penyidikan kasus dugaan suap Lippo Group di tingkat kasasi.

Subscribe: https://www.youtube.com/c/tempovideochannel

Official Website: http://www.tempo.co
Official Video Channel on Website: http://video.tempo.co
Facebook: https://www.facebook.com/TempoMedia
Instagram:https://www.instagram.com/tempodotco/
Twitter: https://twitter.com/tempodotco
Google Plus: https://plus.google.com/+TempoVideoChannel
Recommended