Jangan Tunduk kepada Preman
  • last year
TEMPO.CO - Pemerintah Kota Bekasi tak sepatutnya menguasakan penarikan retribusi parkir kepada preman, termasuk mereka yang berkedok organisasi massa. Praktik semacam itu hanya akan melegalkan pungutan liar. Retribusi parkir seharusnya masuk ke kas daerah, bukan tercecer di saku para preman.

Pengelolaan area parkir di Kota Bekasi mendapat sorotan setelah puluhan orang yang mengaku anggota Gabungan Inisiatif Barisan Anak Siliwangi (Gibas) berdemonstrasi di Jalan Raya Narogong, Rawalumbu, pada 23 Oktober lalu. Dalam rekaman video yang viral di media sosial, anggota ormas itu menuntut penguasaan atas pengelolaan area parkir di semua minimarket di Kota Bekasi.

Belakangan terungkap bahwa ada anggota Gibas yang mendapat surat kuasa menarik pajak parkir dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bekasi sejak Agustus lalu. Penolakan dari kalangan pengelola tempat belanja tak hanya membuat anggota ormas itu murka. Mereka juga menuntut lebih, ingin diberi kekuasaan untuk mengelola lahan parkir di sekitar 600 toko retail di seluruh Kota Bekasi.

Dalih pejabat Bapenda Kota Bekasi bahwa penugasan penarikan retribusi parkir itu bersifat perorangan dan sementara sama sekali tak bisa menjadi pembenaran. Pemberian surat tugas pemungutan retribusi parkir di 150 minimarket kepada para preman tak bisa dianggap sepele. Apalagi bila “hak istimewa” itu diberikan sebagai balas jasa kepada mereka yang mendukung dalam pemilihan kepala daerah.


Penguasaan area parkir oleh preman di banyak pusat belanja dan tempat publik kerap meresahkan masyarakat. Di banyak lokasi, meski sudah ada pengelola parkir resmi, para preman masih dibiarkan beraksi. Bahkan di tempat-tempat yang terdapat tanda “parkir gratis”, konsumen tetap harus merogoh kocek karena ada preman yang berjaga.

Di Kota Bekasi, pemungutan retribusi parkir sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pajak Daerah. Aturan itu menyebutkan pihak ketiga yang diberi tugas memungut retribusi haruslah berbadan hukum, memiliki izin operasional, serta mempunyai nomor pokok wajib pajak. Di luar syarat administratif itu, pemungutan retribusi parkir harus bisa dipertanggungjawabkan. Sayangnya, aturan ini seperti dibuat untuk dilanggar.
Alasan Wali Kota Bekasi, bahwa penyerahan pengelolaan lahan parkir merupakan upaya “pemberdayaan organisasi massa”, jelas salah kaprah. Pemberian tugas memungut retribusi parkir bukanlah metode pemberdayaan masyarakat yang tepat. Hal itu justru hanya akan memanjakan mereka yang “diberdayakan”, karena bisa mendapatkan uang dengan mudah tanpa perlu bekerja keras.

Yang lebih berbahaya lagi, sekali diberi ruang, premanisme akan terus menggurita dan semakin sulit diberantas. Bagi-bagi “lahan basah” seperti area parkir kepada kelompok preman sama saja dengan menyemai bara konflik di tengah masyarakat. Sekali bara itu meletik menjadi konflik terbuka, pemerintah daerah akan sulit memadamkannya.

Karena itu, Pemerintah Kota Bekasi harus segera menarik kembali semua surat tugas memungut retribusi parkir dari anggota ormas. Pemerintah daerah tak boleh tunduk terhadap tekanan preman, termasuk mereka yang pernah mendukung pejabat daerah dalam kontestasi politik.


Subscribe: https://www.youtube.com/c/tempovideochannel

Official Website: http://www.tempo.co
Official Video Channel on Website: http://video.tempo.co
Facebook: https://www.facebook.com/TempoMedia
Instagram:https://www.instagram.com/tempodotco/
Twitter: https://twitter.com/tempodotco
Google Plus: https://plus.google.com/+TempoVideoChannel