Pemprov DKI Musnahkan 14 Ribu Botol Miras di Monas, Disita Sepanjang 2021
  • tahun lalu
JAKARTA, KOMPAS TV - Pemprov DKI Jakarta musnahkan total 14.447 botol minuman keras di kawasan Monas, Jumat (18/11).

Kegiatan tersebut dibantu oleh TNI, Polri, dan Satpol PP.

Baca Juga Kenaikan Upah Minimum Provinsi 2022 Batal, PJ Gubernur DKI Heru Budi Tak Keberatan di https://www.kompas.tv/article/349644/kenaikan-upah-minimum-provinsi-2022-batal-pj-gubernur-dki-heru-budi-tak-keberatan

Miras yang dimusnahkan merupakan miras tanpa izin yang dikumpulkan sepanjang tahun 2021.

Miras berbagai jenis disita dari berbagai tempat, tempat mewah hingga warung-warung pinggir jalan.

PJ Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyebut kegiatan dilakukan guna mengendalikan peredaran miras ilegal atau tanpa izin.

Video Editor: Agung Ramdani

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/349711/pemprov-dki-musnahkan-14-ribu-botol-miras-di-monas-disita-sepanjang-2021
Dianjurkan