Mantan Anggota DPR Charles Jones Mesang Dituntut 5 Tahun Penjara dalam Kasus Suap P2KTrans
  • last year
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut mantan anggota DPR Charles Jones Mesang dengan hukuman pidana 5 tahun penjara dengan denda Rp 300 juta subsidiar 4 bulan kurungan. Jaksa menyatakan Charles terbukti menerima suap sebesar Rp 9,75 miliar
Recommended