Proses Penangkapan Wanita Perekam Video Ancam Penggal Jokowi
  • last year
VIDEO.TEMPO.CO - Anak Ina, Hilary Putri Armana, 20 tahun, menyebut ibunya tak bersalah dalam kasus tersebut. Sebab, kata dia, tak ada setingan membuat video yang berujung viral di berbagai media sosial. "Ibu tidak kenal dengan pemuda itu," ujar Hilary kepada wartawan di rumahnya, Rabu petang, 15 Mei 2019.

Hilary membenarkan dalam video ketika demo di kantor Bawaslu, Jakarta, tersebut adalah ibunya. Menurut dia, ibunya banyak mengambil foto dan video ketika melakukan unjuk rasa beberapa waktu lalu. Soalnya, ibunya yang single parent suka dokumentasi dan berswafoto.

Ia mengatakan, ibunya adalah relawan biasa untuk Capres-Cawapres 02, bukan simpatisan atau kader partai. Datang ke demo, ucap dia, atas inisiatif sendiri kemudian di Jakarta bertemu dengan Ana, teman ibunya. Ana belakangan juga ditangkap polisi karena masuk di dalam frame video tersebut.

"Kondisi ramai, semua teriak. Ketika merekam video di belakang ada temannya yang teriak agar Indonesia menang dapat pemimpin adil, ibu membantu jawab amin. Engga tahu ada pemuda itu masuk frame di video," katanya.

Sejumlah rekaman video dan foto lalu disebar ke dua grup whatsapp, diantaranya relawan 02 untuk wilayah Setu, dan relawan 02 dari berbagai daerah. Rupanya video yang dia sebar viral karena terdapat rekaman ancaman pemenggalan kepala Presiden RI, Joko Widodo. "Dihapus sudah enggak pengaruh, karena sudah nyebar," ujar dia.

Hilary meminta orang tuanya dibebaskan dari jeratan hukum. Sebabnya, ibunya menurut dia, tidak ada niatan untuk merekam tersangka utama, Hermawan Susanto yang mengancam akan memenggal kepala Presiden Jokowi. Ina kata dia, baru sadar ada ucapan ancaman setelah videonya viral di media sosial.


Ina disangka dengan sebagai pembuat video penggal Jokowi dijerat berlapis diantaranya Pasal 104 KUHP, Pasal Pasal 110 juncto Pasal 104 KUHP, Pasal 27 ayat 4 junto Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 perubahan atas UU Nomor 11 T 2008 tentang ITE. Ancaman pidana maksimalnya adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama 20 tahun.



https://metro.tempo.co/read/1206161/video-ancam-penggal-jokowi-anak-ina-ibu-tak-kenal-hermawan

Subscribe: https://www.youtube.com/c/tempovideochannel

Official Website: http://www.tempo.co
Official Video Channel on Website: http://video.tempo.co
Facebook: https://www.facebook.com/TempoMedia
Instagram:https://www.instagram.com/tempodotco/
Twitter: https://twitter.com/tempodotco
Google Plus: https://plus.google.com/+TempoVideoChannel
Recommended