Ini Ancaman Sanksi Bagi PNS yang Pakai Mobil Dinas untuk Mudik

  • last year
VIDEO.TEMPO.CO - Menurut Anies, penggunaan kendaraan berplat merah hanya diperuntukkan untuk kegiatan dinas.

DKI tidak membolehkan mobil dinas untuk mudik.

Itu sudah ada Surat Edaran Sekda nomor 42/SE/2019 dikeluarkan 28 Mei 2019," ujar Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat.

Adapun Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai yang mengatur soal penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi tercantum di Pasal 4.

"Melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan, atau orang lain di dalam maupun di luar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain, yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara," bunyi aturan tersebut.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah mengeluarkan surat edaran ihwal penggunaan fasilitas negara, termasuk mobil dinas untuk kepentingan pribadi. Selain Jakarta, daerah lain yang mengikuti imbauan KPK adalah Kabupaten Bekasi. "Mau tidak mau kami harus mengikuti imbauan KPK itu. Nanti kalau tidak diikutin salah juga," kata Kepala Bagian Humas Protokol Sekretariat Daerah Kabupaten Bekasi Edward Sutarman kepada Tempo, Jumat, 24 Mei 2019.


https://metro.tempo.co/read/1210441/ini-ancaman-sanksi-bagi-pns-yang-pakai-mobil-dinas-untuk-mudik

Subscribe: https://www.youtube.com/c/tempovideochannel

Official Website: http://www.tempo.co
Official Video Channel on Website: http://video.tempo.co
Facebook: https://www.facebook.com/TempoMedia
Instagram:https://www.instagram.com/tempodotco/
Twitter: https://twitter.com/tempodotco
Google Plus: https://plus.google.com/+TempoVideoChannel

Recommended