Akan ke Pengadilan Kasus Sabu Mantan Wakil Ketua DPRD Banten

  • last year
TEMPO.CO, Serang: Petugas Direktorat Narkoba Kepolisian Daerah Banten melimpahkan berkas kedua tersangka kasus narkoba yang menjerat mantan wakil ketua DPRD Provinsi Banten periode 2004 – 2009, yakni Jayeng Rana, dan temannya yakni Mul atas kasus penggunaan sabu.

Dalam pelimpahan berkas tahap kedua tersebut, selain menyertakan kedua tersangka, polisi juga melimpahkan barang bukti lima buah alat isap bekas milik kedua tersangka saat ditangkap polisi di rumahnya di Ciracas, Kota Serang, Banten.

Dalam pelimpahan ini, kedua tersangka tidak ditahan karena saat menjalani proses penyidikan di Polda Banten, keduanya direhabilitasi untuk penyembuhan dari ketergantungan narkoba jenis sabu di SPN Kecamatan Mandalawani, Kabupaten Pandeglang, atas rujukan tim assessment terpadu yang terdiri dari BNN, Polda Banten, kejaksaan, dokter, dan psikolog.

Dilimpahkannya berkas perkara penyalahgunaan narkoba dengan tersangka mantan wakil ketua DPRD Provinsi Banten Jayeng Rana ini karena sudah lengkap P21 dan telah masuk dalam tahap II untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

Sementara itu, Kejaksaan Negeri Serang dalam waktu satu minggu akan merampungkan pemberkasan dan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Serang untuk disidangkan.

Terlebih dahulu kejaksaan akan mempelajari berkas milik kedua tersangka, dengan mempertimbangkan rujukan rehabilitasi untuk kedua tersangka dari tim assessment. Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Fantje F Loway, mengatakan kedua tersangka tidak akan ditahan selama proses hukum berjalan apabila dalam fakta kedua tersangka sesuai dengan assesment dan barang bukti diharuskan untuk direhabilitasi maka akan ditindaklanjuti untuk kembali direhabilitasi, karena tersangka merupakan pengguna bukan pengedar.

Sebelumnya, Jayeg Rana ditangkap petugas Direktorat Narkoba Polda Banten di rumahnya di Jalan Gang Perintis 1 Ciracas, Kota Serang, pada 29 April lalu. Dalam penangkapan tersebut polisi menyita beberapa alat isap sabu. Petugas juga menangkap tersangka Mul, teman Jayeng Rana, serta seorang anggota Polda Banten Bripka Eko sebagai pemasok sabu kepada Jayeng Rana.

Berkas Bripka Eko sendiri sehari sebelumnya juga telah dilimpahkan penyidik Polda Banten ke Kejaksaan Negeri Serang.


Jurnalis Video: Darma Wijaya
Editor/Narator: Ngarto Februana

Recommended