Jadi Terdakwa, Nenek Asyani Menangis Histeris
  • last year
TEMPO.CO, Situbondo : Asyani, 63 tahun, seorang nenek terdakwa pencurian kayu jati, menangis histeris saat menjalani persidangan ketiga di Pengadilan Negeri Situbondo, Jawa Timur. Dia histeris saat melihat salah satu pelapornya, Sawin, seorang mantri Perhutani.

Asyani adalah tukang pijat di desanya. didakwa dengan Pasal 12 huruf d junto Pasal 83 ayat (1) huruf a UU No 18 Tahun 2013 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Perusakan Hutan, dengan ancaman hukuman 5 tahun. Asyani dituduh mencuri 38 papan kayu jati di lahan Perhutani di desa setempat.

Kuasa hukum Asyani, Supriyono, menyesalkan sikap JPU. Menurutnya JPU terlalu formalistik menangani kasus tersebut.
Humas Kesatuan Pemangkuan Hutan PT Perhutani Bondowoso, Abdul Gani, menjelaskan, 38 papan kayu jati tersebut dicuri Asyani dari petak 43M hutan Jatibanteng.

Asyani dilaporkan oleh sejumlah polisi hutan ke Polsek Jatibanteng pada 7 Juli 2014. Nenek empat anak itu kemudian ditahan sejak 15 Desember 2014. Selain Asyani, tiga orang lainnya juga ikut ditahan. Yakni, menantu Asyani, Ruslan; pemilik pick up, Abdussalam; dan Sucipto, tukang kayu. Agenda persidangan dilanjutkan pada Senin 16 Maret mendatang dengan jadwal putusan sela dari majelis hakim.

Jurnalis Video: IKA NINGTYAS
Editor : RYAN MAULANA

Official Website: http://video.tempo.co
Facebook: http://www.facebook.com/tempomedia
Twitter: http://www.twitter.com/tempodotco
Recommended