Sidang Perdana Kasus UU ITE Nikita Mirzani Digelar Secara Langsung!
  • tahun lalu
SERANG, KOMPAS.TV - Hari ini selebritas Nikita Mirzani akan menjalani sidang perdananya dalam kasus pencemaran nama baik Dito Mahendra, di Pengadilan Negeri Serang.

Tersangka Nikita Mirzani, meminta sidang pembacaan dakwaan ini digelar secara offline atau tatap muka di ruang sidang.

Nikita Mirzani telah ditahan Kejaksaan Negeri Serang, di rutan Kelas 2B Serang sejak (25/10) Oktober lalu karena penangguhan penahanannya ditolak.

Dalam surat dakwaan yang diunggah ke website Pengadilan Negeri Serang, Nikita didakwa melanggar undang-undang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun.

Baca Juga Nikita Mirzani akan Ajukan Eksepsi Usai Didakwa Pasal Berlapis Gara-gara Instastory di https://www.kompas.tv/article/348207/nikita-mirzani-akan-ajukan-eksepsi-usai-didakwa-pasal-berlapis-gara-gara-instastory

Sidang perdana Nikita Mirzani sebelumnya dijadwalkan secara online, atau daring, namun keputusan menghadirkan nikita ke ruang sidang untuk menjalani sidang tatap muka hari ini diputuskan majelis hakim.

Kasus pencemaran nama baik yang menjerat selebritas Nikita Mirzani, bermula dari unggahan di akun media sosial instagramnya yang diduga menyudutkan Dito Mahendra.

Dito Mahendra adalah seorang pengusaha yang diduga merupakan kekasih penyanyi Nindy Ayunda.

Juli 2022 lalu, Nikita Mirzani sempat ditangkap di sebuah mal di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, karena urung memenuhi panggilan pemeriksaan atas kasus ini.

Namun, akhirnya Nikita mengikuti proses hukum dan kini telah ditahan di Rutan Kelas 2B Serang, selama proses peradilan berjalan.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/348251/sidang-perdana-kasus-uu-ite-nikita-mirzani-digelar-secara-langsung
Dianjurkan