Polisi Ungkap Penyelewengan 8,7 Ton Pupuk Subsidi
  • tahun lalu
LAMPUNG, KOMPAS.TV - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung berhasil mengungkap kasus penyelewengan pupuk urea bersubsidi oleh salah satu agen resmi pupuk Bintang Jaya yang berada di wilayah Natar Lampung Selatan.

Total sebanyak 175 karung atau setara 8,7 ton pupuk bersubsidi ini dijual oleh pemilik agen resmi ke wilayah lain di kabupaten Lampung Timur dengan harga yang lebih tinggi, padahal pupuk bersubsidi tersebut harusnya dijual di wilayah Lampung Selatan dengan sasaran kelompok tani yang berhak menerima.

Polisi menyebut dari pengungkapan ini dua pelaku berinisial DD dan SI telah diamankan dan tengah dimintai keterangan, keduanya diduga telah melakukan penyelewegan pupuk bersubsidi sejak awal tahun 2022 dengan modus manipulasi data penerima.

Kini polisi masih melakukan penyelidikan dan pengembangan guna mengetahui keterlibatan pelaku lain serta kasus serupa di wilayah lainya, mengingat cukup banyak keluhan dari para petani tentang sulitnya mendapat pupuk bersubsidi saat ini.

#pupuk #urea #subisdi

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/346167/polisi-ungkap-penyelewengan-8-7-ton-pupuk-subsidi
Dianjurkan