Sejumlah Apotek di Samarinda Mulai Menarik Produk Obat Sirup yang Dilarang Kemenkes
  • tahun lalu
SAMARINDA, KOMPAS.TV - Inilah salah satu apotik farmasi yang berada di Jalan Ahmad Yani, Samarinda Kalimantan Timur, yang sudah menarik produk obat obatan cair yang dilarang.

Terlihat produk dan obat cair atau sirup sudah tak lagi terpajang.

Bahkan pemilik apotik menjelaskan, penarikan obat-obatan cair tersebut sudah dilakukan setelah himbauan Kementrian Kesehatan diterbitkan beberapa waktu lalu.

Baca Juga Polisi Sidak Obat Sirop di Apotek, Kemenkes Sebut Obat Fomepizole Bisa Atasi Gagal Ginjal Akut di https://www.kompas.tv/article/340981/polisi-sidak-obat-sirop-di-apotek-kemenkes-sebut-obat-fomepizole-bisa-atasi-gagal-ginjal-akut

Menurut keterangan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kaltim, pihaknya memastikan seluruh apotek di Kalimantan Timur telah menjalankan himbauan tersebut.

Namun kebijakan ini bersifat sementara, sambil menunggu penelitian dari BPOM dan Kementerian Kesehatan.

Penarikan obat-obatan cair atau sirup ini sebagai imbas dari 206 anak Indonesia mengalami gangguan ginjal akut misterius. 99 diantaranya meninggal dunia.

Diduga kuat, obat sirup yang dikonsumsi sejumlah pasien balita dengan kondisi gagal ginjal akut diduga terdeteksi senyawa berbahaya.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/341101/sejumlah-apotek-di-samarinda-mulai-menarik-produk-obat-sirup-yang-dilarang-kemenkes
Dianjurkan