Korban KDRT Kerap Mendapatkan 'Judgement', Psikolog: Korban Punya Hak Untuk Didengar

  • 2 tahun yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Ayah pedangdut Lesti Kejora turut mendampingi sang anak saat konfrensi pers, di Polres Metro Jakarta Selatan.

Bagaimana seharusnya orang tua menyikapi anak yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga?

Sejak kasus KDRT yang menimpa pedangdut Lesti Kejora mencuat ke publik, perlindungan dan pendampingan para korban kekerasan dalam rumah tangga juga jadi sorotan.

Baca Juga Kasus KDRT Berujung Damai, Rizky Billar Nonaktifkan Akun Instagramnya di https://www.kompas.tv/article/338308/kasus-kdrt-berujung-damai-rizky-billar-nonaktifkan-akun-instagramnya

Komisioner Komnas Perempuan, Rainy Hutabarat menilai hambatan muncul karena banyak masyarakat yang mengganggap KDRT sebagai hal yang tabu, korban merasa malu jika kasusnya terungkap, dan demi menjaga nama baik keluarga, serta adanya ancaman dari pelaku agar tidak melapor.

Penyelesaian kekeluargaan justru memberikan "impunitas" pada pelaku, dan merugikan hak korban atas restitusi dan pemulihan.

Undang-undang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga seharusnya dapat digunakan sebagai senjata untuk melindungi korban.

Kompas TV membahasnya bersama Psikolog Anak dan Pendidikan, Felisitas Kaban.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/338393/korban-kdrt-kerap-mendapatkan-judgement-psikolog-korban-punya-hak-untuk-didengar

Dianjurkan