Rizky Billar Terancam Penjara 5 Tahun Usai Tersangka KDRT

  • tahun lalu
VIVA – Rizky Billar resmi menjadi tersangka laporan dugaan KDRT Lesti Kejora. Status tersangka ditetapkan setelah Rizky menjalani pemeriksaan. Billar pun terancam pidana lima tahun penjara. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu, 12 Oktober 2022, Rizky Billar dijerat Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. (ST-RN-MI)

Dianjurkan