Pengacara Bharada E: Alat Bukti Lain Akan Dibuktikan di Pengadilan

  • 2 tahun yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV Kasus Ferdy Sambo cs memasuki babak baru. Hari ini (10/10) Kejagung akan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

75 jaksa nantinya akan bertugas mengawal sidang kasus Sambo. 30 jaksa untuk kasus pembunuhan berencana Brigadir J, dan 45 jaksa untuk kasus obstruction of juctice.

Baca Juga Sambo Segera Disidang, Kuasa Hukum Keluarga Yosua: Surat Dakwaan Harus Tajam di https://www.kompas.tv/article/336553/sambo-segera-disidang-kuasa-hukum-keluarga-yosua-surat-dakwaan-harus-tajam

Kini publik pun menanti bagaimana peradilan kasus Ferdy Sambo Cs yang nantinya juga akan digelar secara terbuka.

Sebelumnya, PN Jakarta Selatan telah menyiapkan ruang sidang Oemar Seno Adji untuk kasus Ferdy Sambo. Sidang akan terbuka untuk umum karena merupakan kasus pembunuhan berencana bukan kasus asusila.

Pengacara Bharada E, Rony Talapessy mengatakan, pihaknya akan membuktikan alat bukti lain dalam persidangan kasus pembunuhan Yosua.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/336556/pengacara-bharada-e-alat-bukti-lain-akan-dibuktikan-di-pengadilan

Dianjurkan