Panglima TNI: Prajurit Terlibat Tragedi Kanjuruhan, Kena Pidana!
  • tahun lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa angkat bicara terkait prajurit TNI yang terlibat tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.

Andika menjelaskan prajurit terkait akan diproses pidana.

"Ya pasti, pasti, sesuai pasalnya minimal ayat 351 KUHP minimal ayat 1, belum lagi nanti KUHP M Pasal 126 melebihi kewenangannya dalam bertindak. Itu minimal, jadi kita pasti terus dan masing-masing pasal ini kan ada ancaman hukumannya,"kata Panglima TNI, Rabu (5/10/2022).

Baca Juga Di Depan Panglima TNI, Jokowi Tanya Gaji dan Tunjangan Prajurit Perbatasan di https://www.kompas.tv/article/335045/di-depan-panglima-tni-jokowi-tanya-gaji-dan-tunjangan-prajurit-perbatasan

Andika pun menegaskan tak ingin prajurit yang bersalah diproses etik.

"Saya berusaha untuk tidak etik, karena etik ini apabila tadi ada memang syarat-syaratnya. Bagi saya, itu sangat jelas itu pidana," kata Andika.

Andika pun menyinggung jika komandan di wilayah setempat bisa juga dijerat pidana.

"Ya tadi kalau misalnya komandan tidak memberikan briefing yang jelas, apa tindakan dia apabila ada kerusuhan, berarti tidak melaksanakan perintah, tanggung jawabnya tidak dilaksanakan, tidak menaati perintahnya. Berarti Pasal 126 KUHPM, misalnya dan ini kan pidana, bukan hanya etik atau disiplin"tegas Andika.

Video Editor: Bara Bima

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/335168/panglima-tni-prajurit-terlibat-tragedi-kanjuruhan-kena-pidana
Dianjurkan