Belum Menikah tapi Ingin Membuat Kartu Keluarga Sendiri? Begini Syaratnya Menurut Dukcapil

  • 2 tahun yang lalu
KOMPAS.TV-Kartu Keluarga atau KK wajib dimiliki oleh setiap keluarga.

KK biasanya berisi data lengkap identitas kepala keluarga dan anggota keluarga.

Apa fungsi dari Kartu Keluarga?

Selain menjadi dokumen penting bagi penduduk yang berkeluarga, KK juga berfungsi untuk:

1.Membuat KTP elektronik, mendaftar sekolah, menikah, dan mengajukan pinjaman bank

2.Sebagai dokumen pelengkap dalam pengajuan syarat bantuan kependudukan dan mempermudah validasi kecocokan dengan dokumen kependudukan.

Kamu belum menikah tapi ingin membuat kartu keluarga atau KK sendiri?

Ternyata boleh-boleh saja untuk pecah KK dari keluarga meski masih single.

"Untuk pecah KK tidak harus menunggu menikah atau punya pasangan, siapapun kita sepanjang sudah dewasa status masih single boleh pecah KK," papar Zudan Arif Fakrulloh Direktur Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri.

Siapa saja yang ingin memisahkan diri dari KK orang tua, apalagi jika ingin tinggal di kediaman sendiri diperbolehkan membuat KK.

Menurut Zudan, dalam sistem administrasi kependudukan (adminduk) di Indonesia kartu keluarga atau KK boleh hanya berisi satu orang atau satu nama saja.

Baca Juga Cara Membuat KTP Elektronik, Apakah Bisa Jarak Jauh? Ini Kata Dirjen Dukcapil di https://www.kompas.tv/article/325760/cara-membuat-ktp-elektronik-apakah-bisa-jarak-jauh-ini-kata-dirjen-dukcapil

Editor Video & Grafis: Joshua Victor

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/334949/belum-menikah-tapi-ingin-membuat-kartu-keluarga-sendiri-begini-syaratnya-menurut-dukcapil