Berkas Putri Candrawathi Belum P21, Polri: Jika Sudah Lengkap, Akan Diserahkan ke Kejagung
  • 2 tahun yang lalu
KOMPAS.TV - Irjen Dedi Prasetyo menyebut bahwa Polri akan segera menentukan status lanjutan Putri Candrawathi.

Namun dengan syarat, berkas kasus dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Agung.

Lantas, kapan hal ini akan terjadi?

Penyidik Polri saat ini berfokus mengevaluasi status kesehatan Putri.

Sidang Kode Etik Polri memutuskan Ipda Arsyad Daiva Gunawan disanksi demosi tiga tahun.

Ipda Arsyad dinilai tak profesional, saat pertama kali mendatangi TKP kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

Sidang Kode Etik Polri memutuskan Ipda Arsyad Daiva Gunawan disanksi demosi tiga tahun.

Ipda Arsyad dinilai tak profesional saat pertama kali mendatangi TKP kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

Dirinya dijatuhi sanksi demosi atau pemindahan jabatan ke yang lebih rendah.

Selain demosi, Ipda Arsyad juga wajib meminta maaf kepada pimpinan Polri.

Ipda Arsyad menyatakan menerima sanksi dan tidak mengajukan banding.

Sementara itu, Komisi Kode Etik Polri juga mengelar sidang etik Mantan Anggota Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Raindra Ramadhan Syah.

AKBP Raindra menjadi polisi ke-16 yang menjalani sidang etik terkait kasus Ferdy Sambo.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/332635/berkas-putri-candrawathi-belum-p21-polri-jika-sudah-lengkap-akan-diserahkan-ke-kejagung
Dianjurkan