Tito Karnavian Luruskan Soal Wewenang Pj Kepala Daerah Boleh Memecat dan Mutasi ASN
  • 2 tahun yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengklarifikasi surat edaran Penjabat (Pj) Kepala Daerah yang diperbolehkan memberhentikan dan memutasi ASN.

"Isinya Mendagri membolehkan PJ memecat, padahal isinya enggak ada memecat. Memberhentikan jadi memecat. Memecat dan memutasikan pegawai." Kata Tito Karnavian, Minggu (18/9).

Tito menekankan dalam surat edaran tersebut ada dua poin yang perlu diperhatikan yakni poin 4a dan 4b.

Disebutkan dalam kedua poin tersebut bahwa ASN yang terkena masalah hukum boleh diberhentikan apabila ditahan oleh aparat.

"4a itu intinya satu, boleh memberhentikan untuk ASN yang jelas terkena masalah hukum misalnya ditahan. Itu harus diberhentikan." Kata Tito.

Baca Juga Mendagri Sebut Ada 6 Calon Penjabat Gubernur DKI Jakarta yang Diajukan Gantikan Anies Baswedan di https://www.kompas.tv/article/324299/mendagri-sebut-ada-6-calon-penjabat-gubernur-dki-jakarta-yang-diajukan-gantikan-anies-baswedan

Adapun terkait mutasi ASN wajib ditandatangani oleh kepala daerah setempat dan diputuskan oleh pemerintah pusat.

"Yang kedua adalah mutasi pegawai antar daerah. Mekanismenya harus ditandatangani persetujuan gubernur tempat asal" katanya.

Tito menjelaskan bahwa isi surat edaran tersebut untuk menyederhanakan birokrasi.

Video editor: Firmansyah

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/330920/tito-karnavian-luruskan-soal-wewenang-pj-kepala-daerah-boleh-memecat-dan-mutasi-asn
Dianjurkan