15 Saksi Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara Jika Berbohong di Sidang Etik Ferdy Sambo
  • 2 tahun yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Hasil sidang kode etik memutuskan Ferdy Sambo resmi diberhentikan dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri.

Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, sesuai dengan keterangan dari 15 saksi termasuk Ferdy Sambo, telah mengakui terlibat pembunuhan Brigadir J, obstruction of justice yakni perusakan TKP dan penghilangan CCTV.

Lebih lanjut, kata Dedi jika para saksi tidak memberikan keterangan sesuai dengan fakta hukum akan diancam hukuman 7 tahun penjara.

"para saksi tadi sudah diambil sumpah, ini artinya memiliki konsekuensi yuridis. Jika para saksi nanti memberikan keterangan tidak sesuai dengan fakta hukum atau fakta persidangan, dapat diproses seusai proses peradilan dengan ancaman hukuman 7 tahun," kata Dedi.

Baca Juga Putri Candrawathi Sudah di Bareskrim untuk Diperiksa, Kedatangannya Tak Diketahui Wartawan di https://www.kompas.tv/article/322607/putri-candrawathi-sudah-di-bareskrim-untuk-diperiksa-kedatangannya-tak-diketahui-wartawan

Dalam sidang, para saksi telah menyampaikan keterangan di sidang komisi kode etik terkait perbuatannya dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Keterangan saksi dalam sidang terbagi menjadi 3 klaster, yakni terkait skenario pembunuhan Brigadir J, Obstruction of Justice soal perusakan TKP, dan penghilangan serta perusakan CCTV.

15 saksi tersebut mengakui perbuatannya dan Ferdy Sambo pun tidak membantah.

"itu semuanya sudah disampaikan ke anggota sidang komisi kode etik, ke 15 saksi majelis sidang telah mengakui apa yang dilakukan," jelas Dedi.

Video Editor: Firmansyah

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/322613/15-saksi-terancam-hukuman-7-tahun-penjara-jika-berbohong-di-sidang-etik-ferdy-sambo
Dianjurkan