Irjen Pol Ferdy Sambo Perintahkan Bharada E Menembak Brigadir J

  • 2 tahun yang lalu
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengungkap Irjen Pol Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri, di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Saat ini Ferdy Sambo secara resmi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J (Joshua) yang menyebabkan saudara J meninggal dunia yang dilakukan oleh saudara E (Bharada) atas perintah saudara FS (Ferdy Sambo, Red)," ujar Listyo Sigit, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa malam.

Dianjurkan