Pemerintah Imbau Pasang Bendera Merah Putih, Bagaimana Aturannya? | Katadata Indonesia

  • 2 tahun yang lalu
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk mulai mengibarkan Bendera Merah Putih mulai 1 sampai 31 Agustus 2022 di rumah hingga tempat-tempat umum. Langkah ini sebagai rangkaian peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-77 tepat pada 17 Agustus nanti.

Selain itu, Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono mengatakan, agar seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk memasang atribut merah-putih di kantor masing-masing.

Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Mensesneg Nomor B-620 tahun ini. Selain bendera, masyarakat juga dapat memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho, dan hiasan lainnya yang berhubungan dengan Hari Kemerdekaan.

Lantas, bagaimana aturan pemasangan Bendera Merah Putih? Simak dalam video berikut ini.

======================================================

Mulai Sekarang #KalauBicaraPakaiData

Pantau dan Subscribe Katadata Indonesia.

Official Website : https://katadata.co.id/
Youtube : https://www.youtube.com/c/KatadataIndonesia
Instagram : https://www.instagram.com/katadatacoid
Facebook : https://www.facebook.com/katadatacoid

Dianjurkan