Pengadilan Sita Lahan PLTU Tanjung Karang Gorontalo

  • 2 tahun yang lalu
GORONTALO, KOMPAS TV - Meski sempat bersitengang antara kuasa hukum PT Gorontalo Listrik Perdana dan juru sita pengadilan, penyitaan lahan yang dilokasi pembangunan PLTU, di Desa Tanjung Karang, Kabupaten Gorontalo Utara tetap dilakukan.

Penyitaan dilakukan dengan membacakan berita acara penyitaan oleh juru sita pengadilan, di depan pintu masuk PLTU. penyitaan ini dilakukan untuk sementara sambil menunggu putusan pengadilan.

Diketahui ada 16 sertifikat lahan yang terdiri dari kurang lebih 76,5 hektar lahan tempat berdirinya PLTU Tanjung Karang Gorontalo Utara menjadi objek sitaan pengadilan atas gugatan warga.

Warga setempat menggugat perusahan ini karena diduga belum melakukan ganti rugi sejak aktifitas pembangunan dimulai. warga menggugat PT Gorontalo Listrik Perdana senilai 192 milyar rupiah yang kemudian dikabulkan Pengadilan Negeri Limboto.

Kuasa hukum PT Gorontalo Listrik Perdana menyatakan, penyitaan lahan dilokasi PLTU adalah tindakan mencederai hukum karena karena berita acara penyitaan tidak disebut nama pemegang sertifikat serta batas lahan yang dimaksud. tak hanya itu berita acara sita jaminan, tidak diserahkan ke kuasa hukum tergugat.

Meski telah dilakukan penyitaan, operasional PLTU tetap berjalan. PLTU Tanjung Karang yang terletak di Kabupaten Gorontalo Utara merupakan Proyek Strategi Nasional yang akan menghasilkan listrik dua kali 50 mega watt.



#pltu

#sengketalahan

#tanjungkarang

#gorontaloutara



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/314744/pengadilan-sita-lahan-pltu-tanjung-karang-gorontalo

Dianjurkan