Aplikasi PSE Harus Daftar ke Kominfo, Tenggatnya 20 Juli 2022 atau Diblokir!

  • 2 tahun yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Beberapa hari terakhir ini, sedang ramai dibicarakan kementerian Kominfo bakal blokir beberapa aplikasi yang menjadi teman di hari-hari kita.

Rencana ini sebenarnya tak mendadak, karena sudah diumumkan sejak bulan lalu.

Nah, apa alasan blokir ini dilakukan?

Beberapa aplikasi disebut belum terdaftar di PSE.

PSE ini bisa masyarakat, penyelenggara negara, badan usaha. Ada 6 kategori yang wajib daftar.

Pertama, yang mengoperasikan transaksi keuangan misalnya LinkAja atau DANA, lalu perdagangan barang dan jasa seperti Shopee dan Tokopedia, layanan komunikasi seperti Telegram dan WhatsApp, layanan mesin pencarian dan yang ada muatan digital berbayar seperti Netflix dan Spotify.

Tenggat pendaftarannya adalah tanggal 20 Juli 2022.

Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate menyebut, buat daftar seharusnya tak sulit karena semua sudah dilakukan via OSS (one single submission, atau pendaftaran satu pintu secara daring.

Jika sampai deadline di tanggal 20 ada yang belum daftar, maka yang akan dikenakan adalah sanksi adminstratif.

Namun, sebenanrya ada banyak juga PSE (penyelenggara sistem elektronik) yang sudah mendaftarkan diri ke Kemkominfo; misalnya Gojek, Tokopedia, TikTok, Spotify, Telegram, OVO, dan masih banyak lagi.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/310542/aplikasi-pse-harus-daftar-ke-kominfo-tenggatnya-20-juli-2022-atau-diblokir

Dianjurkan