Julianto Eka Putra Terdakwa Kekerasan Seksual Dijemput Tanpa Diborgol

  • 2 tahun yang lalu
MALANG, KOMPAS.TV - Seorang motivator di Kota Batu, Malang, Jawa Timur akhirnya ditahan sebagai terdakwa kasus kekerasan seksual.

Julianto Eka Putra dijemput di rumahnya setelah surat perintah penahanan dikeluarkan hakim pada Senin siang 11 Juli 2022.

Tanpa diborgol, Julianto tiba di Lapas Lowokwaru Kelas 1A Malang dengan didampingi tim kuasa hukumnya.

Sebelumnya, Julianto didakwa melakukan kekerasan seksual terhadap siswa SMA.

Kasus ini sudah disidangkan hingga 19 kali.

Namun terdakwa tidak kunjung ditahan sehingga memicu kontroversi di masyarakat.





Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/308344/julianto-eka-putra-terdakwa-kekerasan-seksual-dijemput-tanpa-diborgol

Dianjurkan