Terjerat UU ITE, Adam Deni Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

  • 2 tahun yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa kasus pidana pelanggaran Undang-Undang ITE, Adam Deni divonis empat tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan denda Rp 1 miliar.

Hakim menilai Adam Deni dan satu terdakwa lainnya Ni Made Dwita Anggari, terbukti melakukan tindakan pidana pelanggaran Undang-Undang Informasi Transaksi Elekronik atau ITE.

Baca Juga Diadili di PN Tangerang, Indra Kenz Dijerat UU ITE dan TPPU di https://www.kompas.tv/article/302611/diadili-di-pn-tangerang-indra-kenz-dijerat-uu-ite-dan-tppu

Hakim menyatakan Adam Deni terbukti melanggar Pasal 48 ayat (3) jo Pasal 32 ayat (3) Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Memutuskan, menjatuhkan pidana penjara pada terdakwa Adam Deni selama empat tahun penjara," ujar Ketua Majelis Hakim PN Jakut Rudi Kindarto, saat membacakan vonis, Selasa (28/6/2022).

Sebelunya Adam Deni dilaporkan setelah mengunggah dokumen pembelian sepeda milik anggota DPR dari fraksi Partai NasDem Ahmad Syahroni ke media sosial, atas putusan ini Adam Deni menyatakan banding.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/303977/terjerat-uu-ite-adam-deni-divonis-4-tahun-penjara-dan-denda-rp-1-miliar