Adam Deni Divonis Empat Tahun Penjara atas Laporan Ahmad Sahroni

  • 2 tahun yang lalu
Adam Deni Divonis Empat Tahun Penjara atas Laporan Ahmad Sahroni

Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari divonis 4 tahun penjara dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara hari ini, Selasa (28/6/2022).

Dua terdakwa ini diadili atas kasus pelanggaran UU ITE yang dilaporkan Ahmad Sahroni, Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Partai Nasdem tanpa izin.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu, Adam Deni dan terdakwa dua Ni Made Dwita Anggari masing-masing dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp 1 miliar," ujar Hakim Ketua, Rudi Kindarto.

Link terkait:
https://www.suara.com/entertainment/2022/06/28/185201/tok-adam-deni-divonis-4-tahun-penjara-atas-laporan-ahmad-sahroni

#AdamDeni #vonis #AhmadSahroni

Video Editor: Rahadyan Adi
===================================
Homepage: https://www.suara.com
Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom
Instagram:https://www.instagram.com/suaradotcom/
Twitter: https://twitter.com/suaradotcom

Dianjurkan