Resmi, Tarif Listrik Naik Per 1 Juli 2022

  • 2 tahun yang lalu
SEMARANG, KOMPAS.TV - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan, bahwa kenaikan tarif listrik (TDL) untuk pelanggan 3.500 VA ke atas resmi berlaku pada 1 Juli 2022 nanti. Kenaikan tarif listrik mengacu pada nilai tukar rupiah, harga minyak dunia saat ini, hingga inflasi.

Kenaikan tarif listrik ini untuk lima golongan yaitu golongan R2 (3.500-5.500 VA), R3 (6.600 VAke atas), P1 (6.600 VA sampai 200 Kva) atau kantor pemerintah di tegangan rendah, P2 (200 Kva ke atas) dan P3 atau penerangan jalan umum di tegangan rendah.

Kepastian kenaikan tarif listrik ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Rida mulyana, dalam konferensi pers yang dipantau secara virtual, Senin (13/06/2022).

Rida mengatakan, kenaikan itu dilakukan sudah dengan berbagai pertimbangan. Salah satunya adalah kenaikan Indonesian Crude Price (ICP). Pemerintah juga yakin,kenaikan tarif listrik golongan tersebut tidak akan berdampak pada daya beli masyarakat.

#kementerianesdm #tdl #icp

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/298542/resmi-tarif-listrik-naik-per-1-juli-2022