Bawaslu: Masa Sengketa Pemilu Minimal 10 Hari, Keberatan Jika Hanya 6 Hari!

  • 2 tahun yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Pengawas Pemilu, Bawaslu keberatan dengan masa penyelesaian sengketa Pemilu yang ditetapkan selama 6 hari.

Masa penyelesaian sengketa Pemilu selama 6 hari dinilai tidak efektif, khususnya saat proses ajudikasi.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menilai, masa penyelesaian sengketa setidaknya minimal 10 hari kalender.

Baca Juga Sowan hingga Bentuk Koalisi, Parpol & Capres Mulai Manuver Jelang Pilpres 2024! Siapa Saja? di https://www.kompas.tv/article/297871/sowan-hingga-bentuk-koalisi-parpol-capres-mulai-manuver-jelang-pilpres-2024-siapa-saja

Bawaslu menilai, 10 hari kalender merupakan periode ideal untuk menangani sengketa Pemilu.

Bawaslu masih berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum, KPU untuk mencari solusi atas pendeknya masa penyelesaian sengketa Pemilu.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/297875/bawaslu-masa-sengketa-pemilu-minimal-10-hari-keberatan-jika-hanya-6-hari

Dianjurkan