Beli Obat Sakit Kepala Online, Warga Ini Ditahan Polisi

  • 2 years ago
Seorang warganet mengungkapkan kisah yang menimpa iparnya usai belanja obat secara online dan berakhir di kantor polisi.
Kisah itu diunggah kembali oleh akun @ndagels di jejaring media sosial Twitter pada Rabu (08/06/2022).
Warganet itu mengatakan bahwa sejumlah masyarakat pasti pernah membeli obat secara online karena selain barang yang diinginkan lebih lengkap, harganya pun terjangkau.
Sayangnya, ipar dari warganet itu mengalami kejadian apes saat membeli obat secara online.
"Dia beli itu ternyata obat yang seharusnya enggak boleh diperjualbelikan di marketplace," ungkapnya.
Sang ipar tak tahu menahu larangan tersebut, sebab sebelumnya obat tersebut pernah diresepkan oleh dokternya.
Ipar itu hanya mengira obat tersebut untuk sakit kepala biasa saja.
Warganet tersebut pun dibuat bingung karenanya. Sebab mengapa obat tersebut bisa lolos penyaringan untuk dijual apabila jelas mengandung psikotropika.
Menurut pengakuan warganet tersebut, segerombolan polisi yang diduga menyidak ikut hadir begitu paket datang ke rumah.
Polisi saat itu disebut menyidak untuk membuka paket dan langsung membawa iparnya ke kantor polisi yang bahkan jauh dari daerah kejadian.
"Sekarang kita benar-benar dari pihak lawyer (pengacara) yang ditunjuk kepolisian minta Rp 60 juta untuk kita bisa langsung pulang," ungkap warganet itu.
Kejadian itu dikabarkan terjadi pada 3 Juni 2022 pukul 17.00. Saat kisah itu dibeberkan di media sosial pada tangal 4 Juni 2022 pukul 09.49, iparnya pun disebut masih ditahan di kantor polisi.
 
 
Kontributor: Pamungkas Oki

Recommended