Juru Sita Eksekusi Paksa Toko Kelontong & Warung

  • 2 tahun yang lalu
GIANYAR, KOMPAS TV - Dua lokasi toko kelontong di Melinggih, Payangan, Gianyar, Bali, dieksekusi paksa Pengadilan Negeri, Gianyar.

Walau ditolak pemilik, barang ini tetap keluarkan tim dengan menyewa tenaga khusus pengangkut barang.

Barang ini akan di bawa ke sebuah gudang dan sebagian lainnya ke pemilik warung. Walau demikian, pemilik warung tetap menolak dan protes, eksekusi dilakukan sebelum sidang gugatan atas putusan di gelar yang seharusnya baru diagendakan tanggal 6 Juni 2022.

Senada dengan I Made Sujana, pemilik warung lainnya menganggap, barangnya dirampas dengan tidak memberikan waktu.

Tim juri sita Pengadilan Negeri Gianyar, Bali, I Nyoman Darwin Saputra Kembar , eksekusi sesuai dengan putusan harus mengosongkan seluruh isi toko.

Pengosongan toko inipun menarik perhatian warga ditengah ramainya Pasar Payangan, Gianyar, Bali. Sebelumnya toko disita bank akibat kredit yang tidak lancar. Oleh bank, toko inipun akhirnya di lelang dan dimenangkan pemohon.

Sementara setelah dua tahun dibeli oleh pemenang tender, termohon belum juga mengosongkan toko, bahkan masih berjualan.















#pengadilannegerigianyar #sitatokodanwarung #payangan



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/296070/juru-sita-eksekusi-paksa-toko-kelontong-warung

Dianjurkan